Langsung ke konten

15 APRIL 2015
GEORGIA

Saksi Yehuwa Menyuarakan Hak Mereka

Saksi Yehuwa Menyuarakan Hak Mereka

Pada 1 April 2015, Saksi Yehuwa menyuarakan hak mereka dengan mendatangi semua kantor polisi, pemerintah, dan jaksa di seluruh Republik Georgia. Tujuannya untuk memberitahukan keputusan terbaru Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia (ECHR) tentang kasus Begheluri and Others v. Georgia. Ini menyangkut hak asasi Saksi Yehuwa di Georgia yang diabaikan. Saksi Yehuwa menyediakan fakta-fakta dan keputusan tentang kasus ini kepada pemerintah. Mereka juga menjelaskan tentang kegiatan agama mereka.

Georgia Membiarkan Kekerasan di Masa Lalu

Sejak 1999 sampai 2003, para pengikut dari imam yang dipecat oleh Gereja Ortodoks Georgia mengumpulkan massa untuk memukuli Saksi Yehuwa dengan kejam. Saksi Yehuwa sudah mengajukan 784 gugatan kepada polisi untuk kasus ini dan kasus lain yang sama. Tapi, aparat pemerintah tidak peduli terhadap kekerasan itu dan kadang mereka sendiri menyerang Saksi Yehuwa. Tidak ada satu pun laporan yang membuahkan hasil. Karena tidak ada tindakan dari pemerintah Georgia, para penyerang menjadi semakin berani. Mereka bahkan melakukan serangan fisik kepada para Saksi di ruang pengadilan, di kebaktian besar, dan di jalanan.

Keputusan ECHR Menghasilkan Perubahan

Saksi Yehuwa di Georgia mengajukan dua kasus penyerangan ini kepada ECHR. Pada Mei 2007, Mahkamah mengeluarkan keputusan untuk kasus pertama a. Dan pada Oktober 2014, Mahkamah mengeluarkan keputusan untuk kasus kedua, Begheluri and Others v. Georgia. Dalam kedua keputusan itu, ECHR menyalahkan pemerintah Georgia karena terlibat dalam penyerangan ini, dan karena tidak peduli sehingga kasus kekerasan meningkat. Untuk kasus Begheluri, ECHR menyatakan bahwa ”karena pemerintah Georgia tidak menghukum para pelaku kejahatan itu, hal ini memicu serangan-serangan lain terhadap Saksi-Saksi Yehuwa di negeri itu.” b

Sehari setelah keputusan Begheluri diumumkan, pemerintah Georgia berjanji bahwa mereka akan mencegah kekerasan di masa mendatang dengan menyatakan,

”Georgia bertekad untuk melindungi kebebasan berpendapat, berhati nurani dan beragama, serta hak asasi manusia. Pemerintah menjamin bahwa semua orang punya hak yang sama di hadapan hukum. Pemerintah juga bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia. Pemerintah pasti akan menghukum orang yang melakukan pelanggaran.”

Keadaan di Georgia Membaik

Sekarang, keadaan Saksi Yehuwa di Georgia sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Mereka sekarang bisa beribadat dengan tenang. Mereka bersyukur karena aparat pemerintah melindungi hak mereka. Saksi Yehuwa juga bisa membangun tempat ibadat dan baru-baru ini memperluas kantor cabang di sana.

Tapi, masih ada pihak berwenang yang tidak tahu banyak tentang Saksi Yehuwa dan kepercayaan mereka. Pihak berwenang juga mungkin tidak tahu tentang keputusan atas kasus Begheluri atau pernyataan resmi dari pemerintah. Karena itu, kekerasan atas dasar agama masih terjadi dan pelakunya tidak dihukum. Contohnya pada 2014, Saksi Yehuwa melaporkan sekitar 30 serangan fisik yang mereka alami. Saksi Yehuwa juga menyertakan kasus-kasus kekerasan serupa kepada ECHR. c

Kegiatan pada bulan April ini seharusnya membuat pemerintah lebih menghormati hak asasi manusia di seluruh Georgia. Saksi Yehuwa bersyukur karena pemerintah Georgia bertekad agar kekerasan tidak terjadi lagi. Mereka juga berharap agar pemerintah menghukum orang yang melakukan kejahatan karena kebencian agama.

a Members of the Gldani Congregation of Jehovah’s Witnesses and Others v. Georgia, no. 71156/01, 3 Mei 2007.

b Begheluri and Others v. Georgia, no. 28490/02, § 145, 7 Oktober 2014.

c Tsartsidze v. Georgia, no.18766/04, diajukan pada 26 Mei 2004 —Saksi Yehuwa diserang dan dipukuli oleh pihak berwenang, tapi polisi diam saja; Biblaia and Others v. Georgia, no.37276/05, diajukan pada 10 September 2005 — Saksi Yehuwa diserang dan dipukuli oleh pihak berwenang, tapi polisi diam saja; Tsulukidze and Others v. Georgia, no.14797/11, diajukan pada 27 Januari 2011 — Sembilan penyerangan atas dasar agama tidak diselidiki dan ditangani dengan benar.